Abstract
In this article I will explain about the murabahah, murabahah in islamic pawnshop, as well as its implementation mechanism.
Introduction
Man in meeting the needs of everyday life, both the needs of primary, secondary and tertiary not all be met, because it does not have the sufficient funds, he was forced to seek loans to others.
With the development of the economy is increasing, then one can find the loan money through better financial services through banks and financial institutions non-bank financial institutions, including the Pawnshop institutions.
Publication of Government Regulation No. 10 Year 1990 dated 1 April 1990 can be said to be a milestone early awakening Pawnshop. One thing that needs to be observed that the Government Regulation No. 10 of 1990 confirms that the mission must be carried out by pawnshops to prevent the practice of usury, where the mission is not changed until the 2000 publication of PP.No.103 extrapolated Pawnshop business until now. After going through a long study, eventually formulated a concept of the establishment of Sharia Pawn Services unit as a first step the establishment of a special division to handle islamic business.
Gadai
Pengertian gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti
menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterima dari peminjam atau murtahin.
Produk Pegadaian Syariah yang ditawarkan pada umumnya meliputi :
1. Penyaluran pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan prinsip Syariah Islam
dalam transaksi ekonomi secara syariah (gadai emas biasa).
2. Pembiayaan ARRUM (Ar Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil), yaitu pembiayaan yang
dikhususkan untuk UMM (Usaha Kecil Mikro Menengah) dengan obyek jaminan berupa
BPKB (Bukti Permilikan Kendaraan Bermotor).
3. Pembiayaan MULIA (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi), yaitu penjualan
logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau angsuran, dan agunan
jangka waktu fleksibel.
Bentuk akad pada Pembiayaan MULIA adalah sebagai berikut :
1. Akad Murabahah
Bahwa antara pihak pertama (pegadaian) dengan pihak kedua (nasabah / pembeli)
sepakat dan setuju untuk mengadakan akad murabahah Logam Mulia, dengan syarat dan
ketentuan dalam pasal-pasal yang telah ditentukan dan menjadi kesepakatan bersama
antara pihak pertama dengan pihak kedua.
2. Akad Rahn
Bahwa sebelumnya para pihak menerangkan telah mengadakan akad murabahah
logam mulia, dimana pihak pegadaian (murtahin) telah memberikan fasilitas pembiayaan
murabahah kepada pihak kedua (rahin) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembiayaan, emas yang dibeli dijadikan jaminan hutangnya.
Produk Gadai Syariah Mulia ini, dilaksanakan dengan akad murabahah, dimana
jual beli dilaksanakan dengan pembayaran tangguh, dan emas yang dibeli tidak langsung
diterima oleh pembeli, melainkan ditahan oleh pegadaian syariah sebagai penjual dengan
akad rahn sampai pembayaran dibayar lunas oleh pembeli atau nasabah. Sehingga dalam
transaksi MULIA ini menggunakan dua akad yaitu akad murabahah dan akad rahn.
sources :
- Mukhlas, Tesis Implemetasi Gadai Syariah dengan Akad Murabahah dan Rahn.2010
- Abdul Ghofur Anshari, Gadai syariah di Indonesia : konsep, Implementasi dan Institusionalisasi, Gadja Mada University Press, Yogyakarta : 2006, hal. 3.