Minggu, 07 Oktober 2012

Murabahah in Islamic Pawnshop


Abstract

In this article I will explain about the murabahah, murabahah in islamic pawnshop, as well as its implementation mechanism.

Introduction

Man in meeting the needs of everyday life, both the needs of primary, secondary and tertiary not all be met, because it does not have the sufficient funds, he was forced to seek loans to others.

With the development of the economy is increasing, then one can find the loan money through better financial services through banks and financial institutions non-bank financial institutions, including the Pawnshop institutions.

Publication of Government Regulation No. 10 Year 1990 dated 1 April 1990 can be said to be a milestone early awakening Pawnshop. One thing that needs to be observed that the Government Regulation No. 10 of 1990 confirms that the mission must be carried out by pawnshops to prevent the practice of usury, where the mission is not changed until the 2000 publication of PP.No.103 extrapolated Pawnshop business until now. After going through a long study, eventually formulated a concept of the establishment of Sharia Pawn Services unit as a first step the establishment of a special division to handle islamic business.

Gadai 
Pengertian gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti

menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang

diterima dari peminjam atau murtahin.

Produk Pegadaian Syariah yang ditawarkan pada umumnya meliputi :

1. Penyaluran pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan prinsip Syariah Islam

dalam transaksi ekonomi secara syariah (gadai emas biasa).

2. Pembiayaan ARRUM (Ar Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil), yaitu pembiayaan yang

dikhususkan untuk UMM (Usaha Kecil Mikro Menengah) dengan obyek jaminan berupa

BPKB (Bukti Permilikan Kendaraan Bermotor).

3. Pembiayaan MULIA (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi), yaitu penjualan

logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau angsuran, dan agunan

jangka waktu fleksibel.

Bentuk akad pada Pembiayaan MULIA adalah sebagai berikut :

1. Akad Murabahah

Bahwa antara pihak pertama (pegadaian) dengan pihak kedua (nasabah / pembeli)

sepakat dan setuju untuk mengadakan akad murabahah Logam Mulia, dengan syarat dan

ketentuan dalam pasal-pasal yang telah ditentukan dan menjadi kesepakatan bersama

antara pihak pertama dengan pihak kedua.

2. Akad Rahn

Bahwa sebelumnya para pihak menerangkan telah mengadakan akad murabahah

logam mulia, dimana pihak pegadaian (murtahin) telah memberikan fasilitas pembiayaan

murabahah kepada pihak kedua (rahin) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pembiayaan, emas yang dibeli dijadikan jaminan hutangnya.

          Produk Gadai Syariah Mulia ini, dilaksanakan dengan akad murabahah, dimana

jual beli dilaksanakan dengan pembayaran tangguh, dan emas yang dibeli tidak langsung

diterima oleh pembeli, melainkan ditahan oleh pegadaian syariah sebagai penjual dengan

akad rahn sampai pembayaran dibayar lunas oleh pembeli atau nasabah. Sehingga dalam

transaksi MULIA ini menggunakan dua akad yaitu akad murabahah dan akad rahn.

sources :

  • Mukhlas, Tesis Implemetasi Gadai Syariah dengan Akad Murabahah dan Rahn.2010
  • Abdul Ghofur Anshari, Gadai syariah di Indonesia : konsep, Implementasi dan Institusionalisasi, Gadja Mada University Press, Yogyakarta : 2006, hal. 3.