Jumat, 21 September 2012

Differences of Conventional and Islamic Business Processes


Abstract

In this paper I will explain the characteristics of business processes conventional and Islamic. Writing a business process that has been going on at the moment, and what is the cause of Muslim society would prefer a conventional business processes compared to processes that Islamic finance has existed

Introduction

Incentive for the activity is of human needs and desires that can not be obtained independently. To meet people forced to work together, and often also forced to sacrifice some desires, or her set priorities in making choices.

But there are also people that are difficult to control his desire, that he compelled to persecute, both against fellow humans and other creatures. From here it is very necessary rules and ethics that govern the business process activities.


Differences of Conventional and Islamic Business Processes :

Dalam proses bisnis konvensional mempunyai beberapa karakter :

1.  Menggunakan faktor-faktor yang terbatas.

2. Dalam menjalankan prosesnya tidak ada kesepakatan yang jelas, keadilan, kesamaan        pandangan, dan menguntungkan antara pihak organisasi dan pekerja.

3.  Menggunakan biaya yang minim dengan mengurangi kualitas output.

4.  Mementingan kepentingan sendiri.



    Seiring perkembangan zaman, berkembanglah proses bisnis syariah, ada beberapa karakter yang membuatnya berkembang pada masa sekarang yaitu :

1.  Menyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggaman tangannya adalah milik Allah, yang   antara lain diperintahkan oleh Pemiliknya agar diberikan (sebagian) kepada yang membutuhkan. Seperti dalam  QS Al-Nur [24]: 33 :

    "Dan berilah kepada mereka (yang membutuhkan) harta yang diberikan-Nya kepada kamu"

2. Pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok. Seperti dalam QS Al-Hasyr [59]: 7 :

    "Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja di antara kamu..."

3. Tidak melakukan penimbunan, penyelundupan, dan yang mengambil keuntungan secara berlebihan. Seperti dalam QS Al-A'raf [7]: 31 :

"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

4. Larangan riba dan kewajiban berzakat
    Riba di sini adalah pelipatgandaan yang berkali-kali. 

5. Menjalankan proses bisnis atas dasar kesepakatan yang berkeadilan, kesamaaan pandangan, dan menguntungkan antara kedua belah pihak, baik organisasi atau pun pekerja.


       Inti dari suksesnya proses bisnis dari semua organisasi adalah keadilan, kerja sama, serta keseimbangan dan lain-lain. Dan semua itu tercakup dalam larangan melakukan transaksi apa pun yang berbentuk batil, eksploitasi atau segala bentuk penganiayaan. 





sources:

  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
  • Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 1999.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar